Sebagai bentuk implementasi dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gresik (Unigres) tahun ajaran 2016, sejumlah Mahasiswa mengikuti rutinan jamaah tahlil kaum hawa, juga Ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) di Desa Dahanrejo Kidul, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kamis (11/08/2016).
Menurutnya, Kegiatan tersebut adalah moment yang tepat untuk menyampaikan beberapa konsep yang sudah didapatkan dari bangku perkuliahan. Secara tidak langsung adalah bentuk mereka membaur kepada warga setempat. Selain itu juga sebagai wujud implementasi dari kegiatan KKN mahasiswa Fakultas Hukum Unigres.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya selaku moderator ingin sedikit menyampaikan perihal tujuan kami berada disini. Sekaligus secara tidak langsung, kami ingin bersilaturahmi dengan warga desa sini Buk, Desa Dahanrejo Kidul." Kata Ali Shodiqin selaku moderator diacara tersebut.
Diqin menambahkan, "Adapun tujuan kami berada disini adalah untuk menjalankan program study KKN dari Universitas, yaitu, membentuk forum silaturrahmi antar Masyarakat untuk mengembangkan potensi masyarakat yang ada." Imbuhnya
Kegiatan yang sudah terlaksana bertema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam materi ini disampaikan oleh Teguh Prastyo. Mengenai Materi, pihaknya mengacu pada Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang KDRT
Teguh berharap, materi yang telah disampaikan bisa bermanfaat bagi Masyarakat desa setempat. "Kami berharap konsep yang kami bawa bisa bermanfaat bagi masyarakat desa sini. Kami menyadari sebaik apapun konsep pasti memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan. Sebagai masukan agar kami kelak, bisa menjadi manusia yang bijak dan bermanfaat." Ujar Teguh
Setidaknya ada 12 ulasan materi yang dibahas pada forum tersebut, diantaranya, "Apa itu kekerasan dalam rumah tangga?, siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga?, Apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga?, apa yang dimaksut dengan kekerasan fisik?, apa yang dimaksut dengan kekerasan psikis?, apa yang dimaksut kekerasan seksual?, apa yang dimaksut dengan penelantaran rumah tangga?, apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?, apakah UU PKRDT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?, Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?, bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?, bagaiamana mengenai pembuktian kasus KDRT?.
Dalam tugas tersebut yang ikut turut serta dalam penyampaian materi, selain Teguh Prastyo dan Ali Shodiqin adalah Yudi Handoyo, Siti Nur Fadhilah, satunya lagi adalah Ibu Syafaati.
Penulis : Yudi Handoyo
Editor : Ali Shodiqin
Comments
Post a Comment