Fakultas Hukum Universitas Gresik (Unigres) Tahun ajaran (TA) 2016 sedang menjalani tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat menjalankan tugas, mahasiswa dibagi menjadi beberapa pasang. pasangan masing-masing punya bagian berjaga di Balai Desa dengan waktu yang sudah disepakati. Saat tengah berjaga di Balai Desa, kebetulan mahasiswa yang berjaga kedapatan tamu dari masyarakat setempat. Tamu tersebut, bertujuan meminta solusi terkait masalah yang dialaminya. Senin (15/08/2016).
Kesempatan itu oleh peserta KKN yang kebetulan mendapat piket di posko Balai Desa tersebut dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran. Mahasiswa diantaranya adalah Kartono, Gresi, Barnabas.
Tamu tersebut berasal dari Dusun Singorejo Desa setempat, Bapak Hasan sapaan akrabnya. Hasan meminta, agar mahasiswa sekiranya memberikan solusi, terkait akses jalan didaerah pertanahan yang dihuninya.
"Bagaimana pendapat Saudara, ini ada permasalahan di Dusun saya terkait rumah warga yang berlokasi didekat jalan tol yang tidak mempunyai akses jalan keluar-masuk karena semua area tersebut sekarang menjadi milik salah satu Perseroan Terbatas (PT) Developer, bagaimana Mas solusinya?" Tanya Bapak Hasan kepada peserta KKN di Balai Desa Dahanrejo saat itu
Mendengar keluhan seperti itu, Kartono selaku Mahasiswa yang kebetulan sudah ahli dalam bidang tersebut, akirnya dengan senang hati memebuhi permintaan Bapak Hasan, kepada beliau, Kartono memberi pandangan bagaimana langkah proses yang harus ditempuh terkait permasalahan yang dialami Bapak Hasan.
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial atau semacam hak servituut dalam BW, maka dari itu hak warga atas akses jalan masih bisa diperjuangkan", jelas Kartono
Senada dengan Kartono, Bapak Prihatin Effendi, SH., MH, Selaku Dosen pembimbing KKN 2016 juga turut nimbrung memberikan pemahaman, Pak Prihatin menyarankan, penyelesaian masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara pendekatan sosial, seperti halnya dengan jalan musyawarah.
"Mengenai permasalahan seperti yang diuraikan, sebenarnya tinggal melihat lebih dulu mana pendirian rumah warga dengan perusahaan?" Tanya Pak Prihatin Effendi seraya mengawali pembicaraan
Prihatin Effendi menambahkan, "jika bangunan itu lebih dulu perusahaan, maka kecil kemungkinan tidak bisa diusahakan. Akan tetapi masih ada jalan musyawarah dengan pihak pengembang,"imbuhnya
Selain Bapak Prihatin Effendi, SH., MH, Dosen pendamping yang hadir di lokasi adalah Bapak Abdul Basid, SH., MH.
Penulis : Yudi Handoyo
Editor : Ali Shodiqin
Comments
Post a Comment