Kegiatan Ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) dan Arisan Koperasi Wanita (Kopwan) Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dini hari pukul 15:00 Wib, diselingi sosialisasi oleh kelompok II dengan materi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan ini dipusatkan dihalaman Balai Desa. Dalam sosialisasi itu, selain memberikan materi KDRT, peserta KKN juga menyampaikan materi Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan, Jum'at (19/08/2016).
Ketua Tim Penggerak PKK Desa Dahanrejo Kidul Ibu Wijiati mengatakan, pertemuan Ibu PKK dilaksanakan setiap pertengahan bulan biasanya pada tanggal 20, namun kali ini diajukan tanggal 19 sebab ada kegiatan lain. Acara tersebut dirangkum bersamaan arisan Ibu PKK Desa Dahanrejo.
"Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unigres atas kerjasama dan kesediaannya menyampaikan materi dalam kesempatan ini,’’ kata Wijiati.
Ilham Djamal, salah satu peserta KKN ikut rembuk menyampaikan materi. Dalam pemaparannya, ilham menegaskan pentingnya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak dini.
Setelah penyampaian materi, diadakan sharing seputar kasus hukum yang pernah dan atau sedang terjadi di Desa Dahanrejo oleh sejumlah peserta KKN. Yakni, M Haidar ,Fani Rozaki, Ilham Djamal, Siti Nur Azizah, Syafaaty. Pada kesempatan itu, beberapa Ibu PKK mengabarkan bahwa di daerah mereka jarang terjadi KDRT. Namun mereka mempertanyakan terkait mekanisme pelaporan jika terjadi KDRT.
Sementara itu, Mahasiswa juga mengajak seluruh masyarakat desa Dahanrejo untuk berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi hal tersebut. Selain itu, masih kata Ilham, pihaknya juga mengajak untuk mengfungsikan Rumah Curhat yang ada didesa Dahanrejo.
"Paling tidak, Adanya rumah curhat didesa sini, itu dimanfaatkan kembali Buk, bisa juga dijadikan tempat membahas permasalahan ibu-ibu, bisa juga urusan yang lain," tegas Ilham.
Sementara menurut Fani Rozaky, Perkara KDRT merupakan delik aduan, Pihaknya mengacu pada Pasal 51 sampai 53 Undang-undang PKDRT.
"Bahwa dalam perkara ini, Pelapor yang mengajukan pengaduan bisa menarik kembali atas laporannya. Apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dalam perkara tersebut. Seperti yang tertera pada pasal 75 KUHP," jelas Fani.
Pada kesempatan tersebut, selain materi KDRT juga diberi materi Kebersihan & Kesehatan lingkungan oleh Kelompok satu. Beberapa Anggota diantaranya adalah, Mursidul Ibad, Sudarto, Yudi Handoyo, Mujiati, Silvi Nurlaili, Mustakim, Andhi Septana, Sugito dan Qurrotul A'yun
Sebagai pemateri, Mursidul Ibat, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sehat, dalam hal ini Pihaknya merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang pengelolaan sampah.
"Peran pemerintah terkait pengelolaan sampah tercantum dalam Perda Nomor 9 tahun 2010, disitu tertulis secara rinci bagaimana cara mengelola kebersihan dan menciptakan lingkungan sehat, harapan kami semoga setelah acara ini bisa diterapkan di Desa Dahanrejo," pungkasnya.
Penulis :
Editor : Ali Shodiqin
Comments
Post a Comment