Featured Post

0812-1667-9687 Jual AISH SERUM

Image
Dear Sista Bunda dengan memakai Skin Care adalah Investasi bagi perempuan. Untuk tampil putih berseri alami sebenarnya tidak mahal. Gampang banget. Temen-temen kadang suka bingung pilih kosmetik wajah. Simple kok! Pilih saja Aish Serum, serum ajaib ala Korea penghilang flek hitam membandel dengan kandungan arbutin penghilang flek hingga lapisan kulit dalam. AISH SERUM | Serum kecantikan ala KOREA l Pemutih Pembersih Wajah Glowing l PAKET INI KHUSUS FLEK JERAWAT, FLEK MELASMA, FLEK MENAHUN DAN MENCERAHKAN WAJAH. COCOK JUGA UNTUK KULIT SENSITIF DAN KOMBINASI JUGA NORMAL Klik toko Kami di Shopee: Alshofasta Pusat Memiliki wajah sehat, halus, mulus dan cerah merona tentu jadi idaman setiap perempuan. Namun polusi udara yang tak terhindar hingga padatnya aktifitas membuat sebagian besar wajah perempuan terlihat kusam, berjerawat dan timbulnya flek hitam di area wajah. Untuk memiliki wajah yang diidam-idamkan tersebut, sebagian perempuan tak segan merogoh biaya sampai jutaan rupiah untuk m...

Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Seorang Warga Asal Tengerang Ditangkap Polisi

Anggota jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku adalah DK (28) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Timur.

Polisi melakukan penangkapan, setelah menerima laporan dari Ibu kandung korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan seperti pengakuan yang disampaikan korban. Penangkapan ini berlangsung di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sebelumnya petugas sempat mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, membenarkan terkait adanya penangkapan ini. Pihaknya menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (03/10/2018) lalu, di sebuah rumah yang berada di dalam Kota Bojonegoro. Kamis (06/12/2018).

“Korban baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” terang Ary

Setelah menyetubuhi, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja. Sehingga korban shock, korban takut tidak berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya. Baru pada Jumat (30/11/2018) pagi, korban memberanikan diri bercerita kepada Ibunya.

“Saat itu juga ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Bojonegoro.” imbuh Ary menambahkan

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres.

Comments

Popular posts from this blog

0812-1667-9687 Jual AISH SERUM

Dulu Guru, Sekarang Penulis

Mahasiswa Unigres Meriahkan Hut RI ke-71 Desa Dahanrejo